Fishing

Rakor KPU, Persiapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Kam18042024

Last updateKam, 04 Apr 2024 4am

bjb

Politik

Rakor KPU, Persiapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Rakor KPU, Persiapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Kuningan Terkini - KPU Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik di kantor Kantor KPU Kuningan, Kamis (30/7/2022). Rakor digelar dengan sasaran partai politik tingkat Kabupaten Kuningan, baik yang menjadi kontestan Pemilu 2019 maupun yang baru terbentuk setelah sebelumnya melaporkan keberadaan lembaganya ke Badan Kesbangpol Kuningan.

Acara dibuka Ketua KPU Kuningan, Asep Z. Fauzi, didampingi anggota KPU Kuningan, Maman Sulaeman, Asep Budi Hartono, Lestari Widyastuti, dan Sekretaris KPU Asep Pepen Ruspendi beserta jajaran.

Kegiatan yang dihadiri Anggota Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, serta undangan lainnya dari Polres, Kodim, Kesbangpol, dan Bagian Tapem Pemkab Kuningan, berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 16.00 dengan narasumber anggota KPU Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dr. H Endun Abdul Haq, M.Pd.

Ketua Divis Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman menuturkan, parpol tingkat kabupaten yang hadir sebagai peserta mencapai 23 parpol. Terdiri dari 9 parpol yang memenuhi ambang batas parlemen 4% di tingkat pusat, 7 parpol yang tidak memenuhi ambang batas parlemen 4% di tingkat pusat, dan 7 parpol baru yang sudah membentuk kepengurusan tingkat kabupaten kuningan.

“Ada banyak hal yang harus dipersiapkan sedini mungkin dalam menghadapi tahapan pemilu 2024. Salah satunya yaitu tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Karena itulah kami gelar rakor. Tujuannya yaitu untuk dalam rangka sharing informasi mengenai isu-isu strategis yang berkaitan dengantahapan tersebut,” kata Maman.

Sementara, Endun Abdul Haq yang bertindak sebagai narasumber menjelaskan dua hal krusial. Hal tersebut yaitu mekanisme dan alur terkait pendaftaran parpol calon peserta pemilu tahun 2024 serta teknis penggunaan Aplikasi SIPOL beserta dokumen-dokumen yang dipersiapkan oleh parpol. Endun menuturkan aplikasi SIPOL atau Sistem Informasi Partai Politik itu sebetulnya sederhana dan mudah dioperasikan.

Namun dari segi penggunaannya sedikit berbeda dengan Aplikasi SIPOL yang digunakan pada Pemilu Tahun 2019 lalu. Untuk Pemilu 2024, semua kelengkapan Dokumen Persyaratan pendaftaran partai politik harus diinput ke dalam apliaksi ini, termasuk KTA dan eKTP.

“Sebelum daftar ke KPU RI seluruh dokumen harus diinput oleh parpol ke SIPOL. Jadi kemungkinan parpol tingkat kabupaten/kota tidak mesti memberikan salinan dokumen berupa hardcopy ke KPU kabupaten/kota. Ketentuan lebih lanjutnya masih menunggu Peraturan KPU dan Juknisnya terbit. Nah, sesuai jadwal, masa pendaftaran parpol mulai tanggal 1 Agusutus 2022 sampai 14 Agustus 2022,” jelasnya.(gg)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing